Minggu, 27 Februari 2011

TEORI KETERGANTUNGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH

TEORI KETERGANTUNGAN DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH

A. Teori ketergantungan
Para Pendahulu teori ketergantungan berpendapat adanya perdebatan antara imperialisme dan kolonialisme yang berupaya memecahkan pertanyaan mengenai faktor yang menyebabkan ekspansi negara Eropa ke negara-negara Asia dan Afrika.
Kelompok teori yang pertama yaitu teori God dalam teori ini diungkapkan bahwa awal ekspansi negara Eropa adalah keinginan mereka untuk menyebarluaskan agama mereka kepada peradaban-peradaban yang mereka anggap masih bar-bar. Dengan demikian mereka akan mendapat pahala dari agamanya karena berhasil membantu orang lain terbebas dari dosa dan siksa neraka.
Teori kedua adalah kelompok teori Glory. Teori ini berpendapat bahwa orang Eropa melakukan ekspansi atau imperialisme karena kehausan mereka akan kekuasaan dan kebesaran. Tokoh utamanya adalah J.A Schumpeter yang mengatakan bahwa dorongan utama dari imperialisme dan kolonialisme adalah kehausan akan kekuasaan, karena tidak jarang dari negara-negara imperialisme mengalami kerugian  dari segi ekonomi akibat ekspansi yang mereka lakukan. Imperialisme adalah manifestasi insting agresifisme pada diri manusia. Kecenderungan tanpa obyek yang jelas dari suatu negara untuk melakukan ekspansi, tetapi teori ini mendapat banyak kritik terutama disampaikan oleh Greene yang mengungkapkan bahwa dari fakta, orang-orang berperang untuk menguasai padang rumput yang lebih luas atau lahan yang lebih subur. Hal ini berarti definisi yang dikemukakan Schumpeter mengenai kecenderungan orang berperang semata-mata karena insting mereka untuk berperang tanpa obyek yang hendak di capai terpatahkan.
Kelompok teori berikutnya adalah teori Gold yang pada intinya menyampaikan bahwa imperialisme dan kolonialisme di dorong oleh keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Tokoh  utama teori ini dipelopori oleh Hobson yang mengemukakan bahwa negara-negara maju terdorong untuk melakukan imperialisme dan kolonialisme karena usahanya untuk mencari pasar baru dan lahan investasi yang lebih menguntungkan.  Menurut Hobson, cara mengatasi imperialisme adalah melalui pembaharuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan standar konsumsi pribadi  dan konsumsi masyarakat  supaya dapat tetap mempertahankan standar konsumsinya untuk menyerap hasil-hasil produksinya.
Menurut Lenin, tujuan utama kapitalisme adalah untuk  memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya sehingga dua cara yang dilakukan agar kapitalisme dapat terus bertahan adalah dengan cara menaikkan produksi dalam negeri, menurunkan harga barang, dan menaikkan upah buruh. Tetapi keuntungan yang diperoleh akan berkurang dan alternatif kedua adalah pergi ke luar negeri dan menjajah negeri tersebut dengan demikian keuntungan yang diperoleh  semakin besar.
Berbeda dengan pendapat Marx, Paul Baron berpendapat bahwa sentuhan atau uluran tangan negara maju  terhadap negara berkembang bukan membantu negara bersangkutan untuk maju, melainkan akan semakin menghambat kemajuan negara yang bersangkutan bahkan yang terjadi adalah penyusutan modal di negara-negara berkembang. Negara-nagara berkembang terus mempertahankan  sistem pertaniannya dan hasilnya diperuntukkan untuk memperoleh barang-barang industri sehingga modal yang semula diberikan kembali terkumpul pada negara-negara maju.
Menurut Baron, kapitalisme di negara-negara maju berkembang akibat :
1.         Meningkatnya industri yang diikuti tercabutnya masyarakat petani dari pedesaan.
2.         Meningkatnya produksi komoditi dan terjadinya pembagian kerja yang mengakibatkan sebagian orang menjadi buruh yang menjual tenaga kerjanya sehingga sulit menjadi kaya dan sebagian lagi menjadi majikan yang bisa mengumpulkan harta.
3.         Mengumpulkan harta dari tangan para pedagang dan tuan tanah.
Berbicara mengenai teori ketergantungan lebih lanjut, Theonio Dos Santos memberikan definisi yang pada intinya menyatakan bahwa yang dimaksud ketergantungan   adalah suatu keadaan dimana kehidupan ekonomi suatu negara dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari negara-negara lain dimana negara-negara tertentu ini hanya berperan sebagai penerima akibatnya.
Dua pandangan pokok dari teori ketergantungan adalah negara-negara pinggiran yang pada kapitalis mempunyai dinamika sendiri, bila tidak disentuh oleh negara-negara kapitalis maju, akan berkembang secara mandiri dan justru karena sentuhan oleh negara-negara kapitalis maju ini, maka pertumbuhan negara pinggiran menjadi terhambat. Oleh para penganut paham liberal, hubungan antara negara-negara berkembang membutuhkan barang-barang industri untuk pembangunan dan negara-negara pusat membutuhkan bahan baku untuk industrinya, tetapi derajat ketergantungan antara keduanya berbeda. Hubungannya dapat di analogikan hubungan antara buruh dan majikan. Perubahan yang terjadi pada negara pinggiran sementara perubahan yang terjadi di negara pinggiran tidak terlalu berpengaruh terhadap negara pusat.
Gejala ketergantungan dianalisis dengan pendekatan keseluruhnya yang memberi tekanan pada sistem dunia. Ketergantungan adalah akibat proses kapitalisme global, dimana negara-negara pinggiran kebagian peran sebagai “pelengkap penyerta” saja. Keseluruhan dinamika dan mekanisme kapitalisme dunialah yang menjadi perhatian pendekatan ini. Kasus negara-negara yang ada hanya merupakan bagian dari keseluruhan dinamika ini, yang tidak banyak menentukan. Andre Gunder Frank, misalnya merupakan wakil dari pendekatan ini.
Sebagian pengikut teori ketergantungan beranggapan bahwa faktor eksternallah yang lebih penting. Tentu saja ini tidak berarti bahwa faktor internal tidak berperan. Tetapi faktor eksternal lebih ditekankan, seperti misalnya pada tulisan-tulisan Frank. Dos Santos secara lebih lanjut berbicara tentang faktor eksternal yang mempengaruhi (conditioning) proses pembangunan di negara-negara pinggiran bukan menentukan (determining). Memang dia tidak menekankan pentingnya pengaruh dari luar, meskipun tidak mutlak menentukan. Artinya, faktor-faktor internal pun punya peran.
Teori ketergantungan dimulai sebagai masalah ekonomi, dan baru kemudian berkembang menjadi analisis sosial politik, dimana analisis ekonomi hanya merupakan bagian dari pendekatan yang multi dan interdisipliner ini.
Pemikiran tentang teori ketergantungan yang menekankan analisis sosiopolitik, terutama menekankan pembahasan tentang analisis klas, kelompok-kelompok sosial, dan peran pemerintah di negara-negara pinggiran.
Penganut Marxis klasik melihat perkembangan sejarah sebagai sesuatu yang deterministik. Masyarakat misalnya pasti akan berkembang sesuai dengan tahapannya ; dari feodalisme ke kapitalisme, dan daru kemudian sampai pada sosialisme. Karena itu, ketika teori ketergantungan berkembang di Amerika Latin, banyak pemikir Marxis beranggapan bahwa mereka harus menciptakan kapitalisme dulu (karena mereka beranggapan bahwa masyarakat Amerika Latin masih feudal), sebelum mengubahnya menjadi negara sosialis.
Penganut neo-Marxis seperti Frank kemudian mengubahnya melalui Teori Ketergantungan. Menurut dia, masyarakat Amerika Latin bukan feodal, melainkan sudah kapitalistik. Tetapi, berbeda dengan kapitalisme di negara-negara pusat, nasib kapitalisme di negara-negara pinggiran adalah keterbelakangan. Karena itu, perlu diubah menjadi negara sosialis, melalui sebuah revolusi. Kita tidak bisa menunggu sampai negara-negara pinggiran ini mengembangkan kapitalisme seperti di Eropa, karena hal ini tidak akan terjadi. Dalam hal ini, Frank menjadi penganut  teori voluntaristik. Demikian juga para penganut Teori Ketergantungan  yang  lain, yang menolak  teori tahapan yang deterministik dari para  penganut teori Marxis klasik.
B. Implikasinya Terhadap Pembangunan Daerah
GLOBALISASI dan desentralisasi merupakan dua isu utama yang memengaruhi tatanan sistem perdagangan, baik dalam kegiatan produksi, pemasaran, distribusi, dan lain-lain.
Era globalisasi menuntut setiap pelaku ekonomi untuk meningkatkan kemampuan bersaing, baik dalam memproduksi, memasarkan, maupun menerobos pasar yang batas-batasnya semakin tidak jelas, serta dalam suatu kerangka persaingan yang sangat kompetitif.
Dalam era pembangunan saat ini, bangsa indonesia dituntut untuk berkompetitif dan siap bersaing serta mampu mandiri tanpa harus  tergantung pada negara-negara maju. Sebab itu perlunya kesadaran akan hal tersebut, negara harus lebih menekankan pembangunan yang menitip beratkan pada pembangunan daerah sebagai basis utama dalam menghadapi perkembangan globalisasi.
 Tugas berat ini kiranya pula berkenaan dengan konteks otonomi daerah (otoda) yang diterapkan sejak Januari 2001. Dalam konteks ini, pembangunan otoda yang lebih 'adil dan demokratis' bisa diterjemahkan sebagai bagian tak terpisahkan dari tujuan otonomi dan desentralisasi, yang esensinya dimaksudkan untuk memperjuangkan keadilan dan mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal.
Demikian pula era otonomi daerah harus selaras dengan kecenderungan era globalisasi. pemerintahan daerah tidak boleh paradoks dengan kecenderungan globalisasi, apabila sistem ekonomi Indonesia ingin selamat dari terpaan globalisasi ekonomi dunia.
Implementasi kebijakan otonomi daerah dalam rangka menjawab tuntutan local dan desakan kecenderungan arus global, perlu dicermati mengingat kondisi masa transisi yang labil dan potensi konflik horizontal dapat menjadi kerusuhan massal dan perpecahan bangsa. Masa transisi yang labil memerlukan rekonsiliasi elit yang diikuti dengan pemulihan ekonomi dan politik sampai tingkat local. Kekhawatiran tersebut mengingat selama ini kita tidak terbiasa berbeda pendapat dan beragumen secara baik, yang sering kita alami adalah realitas perbedaan pendapatan dan arogansi kekuasaan.
Tuntutan masyarakat di sejumlah propinsi untuk merdeka dan sebagian mengusulkan diberlakukannya system federal serta sebagian besar lainnya menginginkan otonomi seluas-luasnya, merupakan reaksi dari system sentralitas yang berlebihan dan eksploitasi oleh pusat di bawah rezim otoriter Orde Baru. Sementara itu muncul tuntutan masyarakat global untuk mendorong proses pembangunan dan berkelanjutan, melalui sejumlah instrumen ekonomi perdagangan, bantuan luar negeri dan kerjasama social budaya.
Selama ini rezim orde baru memilih strategi pembangunan lewat modernisasi yang meletakkan pemerintah pusat sebagai penentu, sector industri dan kota menjadi lebih berperan dibanding sektor pertanian dan desa. Model pembangunan sentralistik ini cenderung ingin menyeragamkan prosedur dan standar program dan proyek pembangunan, yang direncanakan di pusat bagi pelaksanaan di seluruh daerah.
Pemerintah pusat begitu dominan, sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksanan dari kehendak pusat. Sebagai implikasi dari system pemerintahan sentralistik ini, menyebabkan pemerintah daerah kehilangan  otoritas terhadap pengelolaan sumberdaya lokalnya dan pengembangan kepentingan daerahnya. Aparat daerah menjadi tidak tanggap dan kreatif terhadap aspirasi dan dinamika masyarakatnya, karena pada hakekatnya pemerintah daerah adalah kepanjangan dari kepentingan pusat di daerah. Maka istilah yang cocok dibawah system sentralistik adalah “Pembangunan di Daerah”, sedangkan semangat yang ingin dikembangkan oleh system desentralisasi adalah proses pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan karakteristik wilayah yang terwujud sebagai “Pembangunan Daerah”.
Perubahan model pembangunan dalam rezim sentralistik menuju desentralisasi bukan merupakan proses yang mudah. Perubahan tersebut merupakan serangkaian perubahan sikap mental aparat birokrasi, reformasi kelembagaan dan mekanisme hubungan pusat-daerah, pengaturan pemanfaatan atau eksploitasi sumberdaya alam, peningkatan keuangan daerah berupa penggalian sumberdana dan alokasi anggaran pembangunan, penguatan aparat baik  dalam bentuk pendidikan maupun mobilisasi aparat pusat ke daerah.
Oleh karena itu, tujuan dan fokus dari kebijakan otonomi daerah dalam rangka menghadapi tuntutan global adalah bagaimana membangun daya saing berkelanjutan dari produk-produk Indonesia di pasar internasional yang dilandasi oleh kompetensi inti yang didukung oleh seluruh potensi yang dimiliki bangsa Indonesia secara tersinergi baik sektoral maupun dengan seluruh kabupaten/kota.
Kecenderungan bisnis global membawa beberapa hal baru seperti keterkaitan secara global, liberalisasi perdagangan dan blok perdagangan, transnasionalisasi informasi, perkembangan teknologi yang cepat, meningkatnya kesadaran akan nilai-nilai universal, serta munculnya isu baru di bidang perdagangan. Adapun, kemunculan hal-hal di atas banyak diprakarsai oleh negara-negara maju atau negara-negara kapitalis yang  dapat menjadi peluang sepanjang mampu menyesuaikan diri, namun bagi yang tidak siap akan sebaliknya yaitu menjadi ancaman. Sayangnya, di saat Indonesia harus dihadapkan pada suasana persaingan yang semakin keras sebagai dampak globalisasi tersebut, ternyata peringkat daya saing Indonesia di pasar internasional terus merosot sebagaimana yang dinyatakan oleh World Economic Forum (WEF).
Permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan sektor perdagangan di Indonesia semakin rumit karena di saat daya saing merosot dan investasi sangat rendah ternyata banyak produk impor masuk secara ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri, sehingga posisi produk dalam negeri semakin terjepit. Tidak heran, Menperindag  melakukan serangkaian tata niaga seperti gula, beras dan garam sebagai upaya untuk menghadapi serbuan produk dari asing yang berujung pada kerugian petani. Apesnya lagi, Deperindag dan aparat Bea Cukai kemudian harus kebobolan ratusan ribu ton gula ilegal yang merembes lewat jaringan organisasi yang cukup kuat.
Dalam rangka mengimplementasikan strategi yang dimaksud, sasaran pembangunan sektor perdagangan dalam negeri untuk jangka menengah adalah membangun sistem distribusi nasional yang efisien dan efektif dengan pendekatan supply chain (komoditi strategis), pengamanan pasar dalam negeri, pemberdayaan produksi dalam negeri, peningkatan peran kelembagaan, dan peningkatan sarana serta instrumen perdagangan.
Untuk jangka panjang yang akan dilakukan yaitu meningkatkan perdagangan jasa di dalam negeri yang bersaing di pasar internasional, serta membangun merek dagang nasional yang dapat menerobos pasar internasional.
Untuk dapat melaksanakan hal tersebut diatas maka solusi yang harus ditempuh dengan menerapkan reformasi yang menitip beratkan pada sektor pembangunan di daerah, agar konsep pembangunan dapat bersaing dengan negara-negara maju, dan untuk membendung negara-negara kapitalis dalam meronrong melalui perkembangan global dan krisis multidimensi yang dialami oleh negara indonesia.
Reformasi dapat membawa berkah tetapi sekaligus juga potensial membawa bencana dalam melewati proses pembangunan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Otonomi juga merupakan suatu proses  perubahan dimana partisipasi mestinya jauh lebih efektif, system manajemen pembangunan bisa lebih efisien, dan kemandirian dapat lebih kokoh. Prospek pengembangan otonomi secara teoritis, dapat menjawab berbagai masalah tersebut di atas yang intinya pada keadilan dan keberlanjutan. Ditengah pusaran arus reformasi dan situasi transisi, pertanyaan kritis harus dikemukakan, apakah otonomi akan membuahkan berkah dan manfaat ataukah justru akan menghadirkan dilema dan bencana disintegrasi?
Emansipasi dan partisipasi, merupakan dasar pengembangan demokrasi yang melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Rakyat memiliki kedaulatan atas sumberdaya wilayahnya, dapat memilih wakil-wakil di lembaga perwakilan daerah, menentukan siapa pemimpinnya, dan menyusun peraturan dan merencanakana pembangunannya. Otonomi ini menuntut kesiapan para birokrat di daerah dalam memfasilitasi aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan di daerahnya. Harapan tersebut tentu menghadapi sejumlah kendala ditengah-tengah pergesekan kelompok kepentingan di daerah, mengakarnya penyakit kronis KKN, ketidaksiapan sejumlah aparat di daerah, dan kebiasaan main perintah dan main kekuasaan dalam meng-gol-kan kepentingan masing-masing. 
Kesetaraan dan kemitraan, merupakan dasar bagi terbentuknya hubungan social yang adil dan terekatnya solidaritas “senasib, sepenanggungan” sebagai bangsa. Kesetaraan antar sesama, tidak membedakan suku dan agama serta etnis, berarti tidak menjadikan isu SARA sebagai komoditi konflik tetapi justru memanfaatkan perbedaan tersebut sebagai potensi untuk saling mengikat persaudaraan. “Diciptakan manusia secara bersuku-suku dan berbeda-beda, agar saling mengenal dan bersaudara”. Namun, kenyataannya manusia selalu ingin menang sendiri dan menganggap remeh orang lain. Tantangan yang sedang dihadapi bersama dalam proses otonomi adalah masyarakat sedang mengalami keretakan persaudaraan antar sesama, penurunan kepercayaan pada pemimpin dan pemeritahnya, kemerosotan moral dan kehilangan keteladanan.
Kompetisi dan Kompetensi,  merupakan daya untuk survival atau mempertahankan hidup bahkan merupakan dayadukung dan dayadorong untuk berprestasi. Masyarakat local harus mampu berkompetisi menghadapi para pendatang, demikian pula para pelaku otonomi kecil dan menengah di daerah harus mampu berkompetensi dengan mitra saingan besar. Tidak semua daerah memiliki sumberdaya alam yang dapat diandalkan, namun bukti menunjukkan bahwa pembangunan dapat bertumpu pada modal sumberdaya manusia dan sumberdaya budaya (ternasuk teknologi, dan sistem pengelolaan) yang mampu membuat suatu wilayah unggul dibandingkan yang lainnya.
Kemajemukan dan keberlanjutan, kemajemukan memang merupakan kodrat alam, maka agar dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan penghargaan atas kemajemukan. Kemajemukan menunjukkan banyak alternatif yang berarti setiap orang atau system atau kelompok dapat mengembangkan identitas dan cirikhas untuk dapat saling dipertukarkan. Pembangunan dearah yang merupakan wilayah kepulauan tidak dapat dikembangkan secara seragam seperti pendekatan dan pengelolaan pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Namun kita masih menghadapi cara berfikir kaum intelektual, cara mengatur kaum birokrat, cara berdagang pengusaha dan cara berperilaku politisi Indonesia yang berfaham “Persatuan dan Kesatuan”, padahal para leluhur kita merumuskan “Bhineka Tunggal Ika” sebagai perwujudan keragaman karakteristik wilayah dan kemajemukan sosial budaya masyarakat Indonesia.
Otonomi mengandung sejumlah azas yang penting untuk diwujudkan pada setiap prosesnya. Maka azas kemajemukan adalah jawaban bagi otonomi yang menuntut pertimbangan matang kondisi (potensi) dan keadaan (perkembangan) daerah masing-masing. Maka azas keberlanjutan harus pula menjadi acuan otonomi, tidak hanya mempertimbangkan keadilan antar daerah dan antar kelompok masyarakat saat ini, tetapi mempertimbangkan pula generasi mendatang. Maka ada baiknya kita memahami kata bijak berikut ini, “Bumi bukan warisan dari nenek moyang kita, tetapi pinjaman dari anak cucu kita”.
Berdasar pada uraian di atas dalam melakukan pembangunan dan pengembangan wilayah tidak dapat hanya bertumpu pada satu atau dua faktor pengaruh tetapi berorientasi pada proses multidimensi yang mencakup penting dalam  struktur sosial, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga terkait. Karena pertumbuhan ekonomi semata tidak banyak dapat menyelesaikan persoalan yang kadang-kadang mempunyai akibat yang tidak menguntungkan.